Cara pembuatan SIM bagi pemula | SIM (Surat Ijin Mengemudi) yaitu bukti registrasi serta identifikasi yang didapatkan dari Polri pada seseoraang yang sudah penuhi kriteria administrasi,
sehat jasmani serta rohani, mengerti ketentuan jalan
raya serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Langkah bikin SIM sesungguhnya cukup gampang seandainya kita serta aparatnya ikuti prosedur yang berlaku. Sebelumnya kita mengulas langkah bikin SIM, terlebih
dulu kita ulas pembagian SIM atau type SIM.
SIM terdiri jadi sebagian kelompok, bergantung dari pemakaian SIM itu. Seperti diambil dari situs Polri serta perhatikan, Di
bawah ini yaitu pembagian serta penuturannya : Di Negara kita, pada umumnya ada dua type Surat
Izin Mengemudi, yakni :
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kelompok SIM perorangan yaitu seperti berikut :
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perorangan dengan jumlah berat yang diijinkan tak melebihi 3. 500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perorangan dengan jumlah berat yang diijinkan kian lebih 3. 500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diijinkan untuk kereta tempelan atau gandengan kian lebih 1. 000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang didesain dengan kecepatan kian lebih 40 km/jam.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan spesial untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan spesial.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum serta barang dengan jumlah berat yang diijinkan tak melebihi 3. 500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang umum dengan jumlah berat yang diijinkan kian lebih 3. 500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diijinkan untuk kereta tempelan atau gandengan kian lebih 1. 000 kg.
- SIM A : 18 tahun
- SIM B1 : 20 tahun
- SIM B2 : 20 tahun
- SIM C : 17 tahun
- SIM D : 17 tahun
- Mempunyai Kartu tanda pengenal (KTP).
- Isi formulir permintaan.
- Sehat jasmani serta rohani, kenakan pakaian rapi (pria berkemeja berkerah serta bercelana panjang) serta bersepatu (tak diperbolehkan menggunakan sandal).
- Lulus Ujian teori, ujian praktik, serta/atau ujian ketrampilan lewat simulator
- Untuk pemohon SIM B1 serta B2, ada prasyarat penambahan yang harus dipenuhi, yakni :Untuk bikin SIM B1 mesti mempunyai SIM A sedikitnya 12 bln.
- Untuk bikin SIM B2 mesti mempunyai SIM B1 sedikitnya 12 bln.
- Membayar cost pembuatan SIM baru
Batas Umur Minimum Pemohon
- SIM A Umum : 20 tahun
- SIM B1 Umum : 22 tahun
- SIM B2 Umum : 23 tahun
- Mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP)
- Isi formulir permintaan
- Sehat jasmani serta rohani, kenakan pakaian rapi (pria berkemeja kerah serta bercelana panjang) serta bersepatu (tak diperbolehkan menggunakan sandal).
- Lulus Ujian, yang terbagi dalam ujian teori, ujian praktik, serta diharuskan ikuti klinik mengemudi untuk memperoleh Surat Info Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
- Untuk bikin SIM A Umum mesti mempunyai SIM A sedikitnya 12 bulan
- Untuk bikin SIM B1 Umum mesti mempunyai SIM B1 atau SIM A Umum sedikitnya 12 bln..
- Untuk bikin SIM B2 Umum mesti mempunyai SIM B2 atau SIM B1 Umum sedikitnya 12 bln..
- Membayar cost pembuatan SIM baru
Di bawah ini alur prosedur yang sudah diputuskan dalam pembuatan SIM, silahkan diikuti tahapannya :
Menyiapkan foto copy Kartu Sinyal Masyarakat (KTP). Ini prasyarat paling gampang, datang ke tempat foto copy, lantas foto copy KTP Anda jadi sebagian lembar untuk jadikan dokumen. Bikin Surat Info Sehat Jasmani serta Rohani. Surat info sehat jasmani serta rohani ini di keluarkan oleh dokter serta bisa di buat di klinik kepolisian atau di pusat service kesehatan yang lain. Step berikutnya dalah :
- Ambillah Formulir Ambillah atau beli permintaan pembuatan SIM sesuai sama tarif yang sudah ditetapkan untuk pembuatan SIM baru.
- Bayar Asuransi Membayar premi asuransi sebesar Rp30. 000, asuransi ini sifatnya tak harus.
- Isi Formulir. Isi formulir permintaan dengan komplit serta benar untuk lalu diserahkan ke petugas di loket yang sudah disiapkan. Tunggulah sampai nama Anda di panggil.
- Ikuti Ujian. Sesudah nama Anda di panggil, Anda bakal disuruh ikuti ujian yang terdiri atas dua step, yakni :Ujian Tertulis Bila lulus, dilanjutkan dengan ujian praktek. Sesaat bila tak lulus, Anda bakal di beri peluang untuk mengulang ujian tercatat ini sesudah tenggang 7 hari, 14 hari, serta 30 hari. Bila Anda mengulang lalu kembali tak lulus, tak mengulang, tak datang kembali, atau tak ada info, duit pembayaran cost SIM bakal dikembalikan.
- Ujian Praktik. Bila lulus, jadi SIM bakal di produksi atau diciptakan. Bila tak lulus, Anda bakal di beri peluang untuk mengulang ujian praktek sesudah tenggang saat 7 hari, 14 hari, serta 30 hari. Sama dengan untuk ujian tercatat, bila Anda mengulang ujian praktek lalu tak lulus, tak mengulang, tak datang kembali, atau tak ada info, duit yang sudah dibayarkan bakal dikembalikan. Tandat angan, Pengambilan Sidik Jari, serta Foto. Bila Anda sukses lulus di ke-2 ujian diatas, Anda bakal disuruh untuk menanti panggilan ke loket untuk lengkapi data tandatangan, sidik jari, serta difoto, semua dengan cara elektronik atau digital.
- Ambillah SIM. Step paling akhir yaitu menanti sampai nama Anda di panggil untuk mengambil SIM yang telah jadi di loket pengambilan SIM.
Cost pembuatan SIM sesuai sama PP 50/2010 yaitu :
- SIM A. Pembuatan SIM A Baru : Rp 120. 000.
- Memperpanjang SIM A : Rp 80. 000
- SIM B1. Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120. 000
- Memperpanjang SIM B1 : Rp 80. 000
- SIM B2.Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120. 000
- Memperpanjang SIM B2 : Rp 80. 000
- SIM C. Pembuatan SIM C Baru : Rp 100. 000
- Memperpanjang SIM C : Rp 75. 000.
- SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan spesial).
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50. 000.
- Memperpanjang SIM D : Rp 30. 000.
- SIM Internasional. Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250. 000.
- Memperpanjang SIM Internasional : Rp 225. 000